Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Kerinci
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Kerinci mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Kerinci menyelenggarakan fungsi: